DPR Resmi Sahkan UU APBN 2026


Bertutur, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 23 September 2025 telah resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta. 

Pengesahan UU tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri oleh jajaran pemerintah serta para anggota legislatif. 

Dalam UU APBN yang telah disahkan, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 3.153,6 triliun, yang berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.693,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 459,2 triliun. 

Belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.842,7 triliun. Belanja pemerintah pusat sebesar Rp 3.149,7 triliun, dan transfer ke daerah Rp 693 triliun. 

Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran negara pada tahun 2026 akan mencapai Rp 689,1 triliun, atau sekitar 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Pemerintah dan DPR menyebut pengesahan UU APBN 2026 memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan fiskal tahun depan. UU ini diharapkan menjadi landasan untuk pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah yang telah dirumuskan. 

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menyatakan bahwa regulasi ini telah disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. 

Pengesahan UU ini didukung secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR RI. Laporan akhir dari Badan Anggaran (Banggar) DPR yang dipresentasikan oleh Said Abdullah, bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mencerminkan bahwa tidak ada fraksi yang menolak usulan RAPBN 2026 dalam pembahasan. 


Foto: Tangkapan Layar Siaran Langsung TVR Parlemen

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama